KPU Ingatkan Aturan Pemasangan APK Kampanye

Rumbia, BombanaNews.com – KPU Kabupaten Bombana memulai persiapan menghadapi Pemilu 2024 dengan melakukan Rapat Koordinasi Kampanye dan Dana Kampanye, Rabu (22 November 2023).

Hasdin Nompo, Ketua KPU Bombana, menjelaskan aturan terkait pelaksanaan kampanye dan lokasi yang diizinkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Hasdin menegaskan bahwa pemilihan lokasi kampanye harus memperhatikan aspek etika, estetika, dan keindahan kota atau kawasan setempat.

“Tidak semua tempat dan lokasi boleh dilakukan kampanye dan pemasangan APK,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dalam upaya menjaga etika kampanye, calon legislatif dari setiap partai diharapkan memperoleh izin persetujuan dari pemilik fasilitas swasta atau pribadi saat menggunakan tempat tersebut untuk kampanye.

Adapun tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan APK melibatkan pertimbangan khusus, termasuk tempat ibadah, Rumah Sakit, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, dan gedung sekolah.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para calon legislatif dapat mematuhi aturan dan menjalankan kampanye dengan penuh tanggung jawab, menghormati izin pemilik fasilitas, serta menjaga keindahan dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Masyarakat pun diharapkan ikut mendukung kelancaran proses demokrasi dengan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bombana.

Penulis : Hir

Pos terkait