KPU Bombana Tetapkan Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 

BOMBANANEWS. COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana resmi mengumumkan tiga pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana tahun 2024.

Pengumuman tersebut tertuang dalam dokumen bernomor 375/PL.02.3-Pu/7406/2/2024, yang disahkan pada tanggal 22 September 2024 ditandatangani oleh Ketua KPU Bombana, Hasdin Nompo.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, penetapan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 120 ayat (4) dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang tata cara pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Adapun tiga pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bombana adalah sebagai berikut.

Bacaan Lainnya

Pertama, pasangan Hasrat Haji Nabi, SH., dan Ir. M. Rifai Gunawas, M.Si., yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Kedua, pasangan Ir. Burhanuddin, M.Si., dan Ahmad Yani, S.Pd., M.Si., didukung oleh koalisi Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Ketiga, pasangan Hj. Andi Nirwana S., SP., MM., dan Heryanto, SKM., diusung oleh Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, serta Partai Gerindra.

“KPU menyatakan bahwa ketiga pasangan calon ini telah memenuhi seluruh persyaratan pencalonan. Mereka dinyatakan sah dan berhak untuk mengikuti tahapan pengundian nomor urut yang akan digunakan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana tahun 2024,” Jelas Hasdin Nompo Ketua KPU Bombana dalam keterangan suratnya.

 

Pos terkait