BOMBANANEWS.COM, NASIONAL – Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) menyepakati sejumlah keputusan terkait pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024. Keputusan ini dihasilkan melalui rapat kerja yang berlangsung pada Rabu (22/1/2025).
Dalam keputusan yang banyak beredar diberbagai WA Grup tersebut, pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan tanpa sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025.
Pelantikan dijadwalkan berlangsung di Ibu Kota Negara dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Pengecualian hanya berlaku untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh yang memiliki ketentuan pelantikan khusus.
Bagi kepala daerah yang masih berada dalam proses sengketa di MK, pelantikan baru dapat dilaksanakan setelah adanya putusan final dari MK. Hal ini untuk memastikan seluruh proses pelantikan berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan yang berlaku. Komisi II DPR RI menekankan pentingnya pelantikan yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, rapat juga menyepakati usulan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Menteri Dalam Negeri diminta untuk mengusulkan revisi ini kepada Presiden Republik Indonesia guna menyesuaikan tata cara pelantikan kepala daerah dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu Serentak Nasional yang akan datang.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Dokumen ini menjadi acuan bagi pelaksanaan pelantikan kepala daerah secara nasional.