Kenali Tugas dan Kewenangan Sekretaris Desa

Ilutrasi. Creator/BombanaNews.com

BOMBANANEWS.COM – Dalam sebuah organisasi, struktur atau susunan kepengurusan perlu diperhatikan untuk kemajuan organisasi dalam usaha mencapai tujuan organisasi. Begitu juga pada level lembaga resmi seperti pemerintahan baik dari tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah hingga di level bawah atau desa. Selain Kepala Desa sebagai kepala pemerintahan, posisi atau jabatan yang sangat strategis adalah Sekretaris Desa.

Perlu diketahui, Sekretaris Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab untuk mengelola administrasi dan kegiatan sehari-hari di tingkat desa. Tugas-tugas Sekretaris Desa melibatkan berbagai aktivitas administratif dan koordinasi untuk memastikan kelancaran operasional pemerintahan desa. Beberapa tugas umum dari seorang Sekretaris Desa meliputi:

1. Administrasi Umum: Menangani dokumen-dokumen administratif, seperti surat menyurat, arsip, dan catatan-catatan desa.

2. Pembuatan dan Pemeliharaan Data: Mengumpulkan, menyusun, dan memelihara data penduduk, keuangan, dan kegiatan-kegiatan desa.

Bacaan Lainnya

3. Pertemuan Desa: Mengatur dan mendokumentasikan pertemuan desa, serta membantu penyelenggaraan rapat-rapat pemerintahan dan musyawarah desa.

4. Pemilihan Desa: Terlibat dalam proses pemilihan kepala desa atau perwakilan desa lainnya, serta membantu pelaksanaan kegiatan terkait.

5. Koordinasi dengan Instansi Terkait: Berkoordinasi dengan instansi pemerintah tingkat atas, seperti kecamatan atau kabupaten, serta lembaga-lembaga terkait lainnya.

6. Pelayanan Masyarakat: Memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait administrasi, informasi, dan permintaan lainnya.

7. Pelaporan Keuangan: Mengelola dan melaporkan keuangan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Desa biasanya merupakan pegawai pemerintah setempat dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Posisi ini memiliki peran yang krusial dalam menjaga ketertiban administratif dan mendukung pelaksanaan program-program pembangunan di tingkat desa. Tugas dan fungsi Sekretaris Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 (dikutip pada laman Sistem Pemerintahan Desa) sebagaimana dituangkan dalam pasal 7 sebagai berikut:

1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
2) Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor. Berikutnya yang harus dipersiapkan yaitu penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran. Berikutnya yaitu verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa. Berikutnya yaitu menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Pos terkait