Kementerian PPPA RI Apresiasi Pemkab Bombana dalam Upaya Mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2025

Penilaian Lapangan Hybrrid Kabupaten Layak Anak Kabupaten Bombana melalui Zoom oleh Kementrian PPA RI, Selasa 3 Juni 2025.

BOMBANANEWS.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Bombana atas komitmennya dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2025. Apresiasi ini disampaikan dalam kegiatan penilaian KLA yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom pada Selasa (3/6/2025).

Suhaeni, S.Sos, selaku Perencana Ahli Madya pada Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II Kementerian PPPA RI, dalam sambutannya menyampaikan penghargaan kepada Pemkab Bombana atas langkah-langkah konkret yang telah dilakukan dalam upaya memenuhi hak anak di daerah. Penilaian ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk menilai tanggung jawab instansi-instansi terkait dalam perlindungan anak.

Dalam paparannya, Suhaeni menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor guna memastikan setiap anak dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal, memperoleh pendidikan yang layak, bermain dalam lingkungan aman, serta terlindungi dari kekerasan dan eksploitasi.

“Semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha, perlu terlibat aktif dalam pembangunan sistem perlindungan anak”, Pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Payung hukum yang melandasi pelaksanaan KLA mencakup Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Regulasi tersebut menjadi dasar kuat bagi daerah untuk mengembangkan berbagai program perlindungan anak sesuai komitmen nasional.

Selain itu, pembangunan KLA juga telah terintegrasi dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 12 ayat 2, disebutkan bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak termasuk dalam urusan pemerintahan wajib non-pelayanan dasar, sehingga menjadi tanggung jawab bersama yang harus didukung seluruh elemen bangsa.

KLA sendiri merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak melalui perencanaan yang menyeluruh dan berkelanjutan. Program ini mengintegrasikan berbagai kebijakan dan kegiatan lintas sektor mulai dari pusat hingga ke tingkat desa, guna menciptakan lingkungan yang ramah dan aman bagi anak.

Penilaian KLA mencakup lima klaster utama yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan, pendidikan serta waktu luang dan budaya, serta perlindungan khusus. Selain itu, aspek kelembagaan seperti regulasi, anggaran, serta partisipasi masyarakat juga menjadi indikator penting dalam evaluasi.

Suhaeni menegaskan bahwa perlindungan anak adalah isu lintas sektor yang memerlukan perencanaan dan penganggaran berkelanjutan. KLA telah menjadi bagian dari arah kebijakan pembangunan anak dalam RPJMN 2025–2029 yang bertujuan mewujudkan Indonesia Layak Anak melalui penguatan sistem perlindungan dan pengasuhan yang layak.

“Terima kasih kepada Bupati Bombana beserta seluruh jajaran atas dukungan terhadap proses evaluasi KLA. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang telah menjalankan peran sebagai pembina dan fasilitator pelaksanaan program KLA di daerah,” Ucap Suhaeni, S.Sos sebelum menutup sambutannya.

Pos terkait