BOMBANANEWS.COM–Berbagai upaya terus dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bombana untuk memberantas tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Akan tetapi, Tindak kekerasan terhadap anak juga terus terjadi. Terhitung hingga 8 Maret 2023, Dinas P3A Bombana menerima laporan dan penanganan sebanyak 8 perkara.
Hal ini disebutkan oleh Kepala UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bombana, Jubardin saat ditemui di Ruang Kerjanya pada Rabu (8/3/2023).
“Ini terjadi peningkatan kalau dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, dipermulaan tahun 2023 hingga Bulan Maret ini sudah 8 kasus,” Ucap Jubardin.
Diantaranya, 5 laporan kasus kekerasan atau pencabulan, satu (1) kasus kekerasan fisik terhadap anak dan kasus terhadap perempuan.
Untuk diketahui, Pada tahun 2022 tercatat 20 kasus yang ditangani oleh DP3A Bombana yang terbagi atas 13 kasus persebutuhan terhadap anak dibawah umur dan 7 kasus kekerasan fisik terhadap perempuan dan anak. (Ads-Red/HR)