Dua Penggali Emas di Bombana Meninggal Dunia Usai Tertimbun Tanah Longsor

BOMBANANEWS.COM – Peristiwa tragis terjadi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, Para penggali emas meninggal dunia karena tidak bisa selamatkan diri dari tanah longsor yang terjadi di area lubang yang mereka gali sendiri.

Kejadian bermula saat para penambang tengah beraktivitas di lokasi tersebut. Tiba-tiba, struktur tanah di sekitar lubang runtuh dan menimbun beberapa orang yang berada di dalamnya. Kondisi ini memicu kepanikan.

Humas Polres Bombana, Iptu Abdul Hakim, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan kejadian, personel Polsek Lantari Jaya bersama masyarakat langsung menuju lokasi untuk melakukan evakuasi awal. Proses penyelamatan dilakukan secara manual dengan peralatan seadanya.

“Setelah menerima informasi, anggota bersama warga segera melakukan evakuasi. dua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, sementara satu korban lainnya ditemukan dalam kondisi kritis dan langsung dirujuk ke RSUD Tanduale,” ujar Abdul Hakim.

Bacaan Lainnya

Selama roses pencarian sempat mengalami kendala. Cuaca hujan deras yang mengguyur lokasi pada malam hari serta keterbatasan peralatan membuat pencarian dihentikan sementara demi keselamatan tim evakuasi.

Pencarian kembali dilanjutkan pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 07.30 WITA. Kali ini, tim menggunakan alat berat berupa excavator untuk mempercepat proses evakuasi korban yang masih tertimbun.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 09.17 WITA, korban yang sebelumnya tertimbun berhasil ditemukan. Jenazah kemudian dievakuasi ke rumah warga terdekat sebelum dibawa ke rumah duka menggunakan ambulans.

Kapolsek Lantari Jaya IPTU Prasetyo Nento menyampaikan bahwa keberhasilan evakuasi tidak terlepas dari kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik antara personel Polri dan masyarakat, seluruh korban akhirnya dapat ditemukan,” ujarnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa dan berpotensi menimbulkan bencana seperti longsor.

Pos terkait