BOMBANANEWS.COM-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bombana DP3A Bombana terus aktif dalam mensosialisasikan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah tersebut.
Melalui berbagai kesempatan, DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) mengingatkan masyarakat akan pentingnya perlindungan, khususnya bagi perempuan yang rentan terhadap kekerasan di dalam lingkungan rumah tangga.
Dalam lembaran sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang disebarkan oleh DP3A Bombana, dijelaskan bahwa KDRT merujuk pada tindakan kekerasan yang dilakukan di dalam lingkungan rumah tangga oleh suami, istri, atau anak, yang berdampak merugikan baik secara fisik maupun psikologis serta merusak harmoni dalam hubungan keluarga.
Menurut dasar hukum yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tindakan kekerasan dalam rumah tangga mencakup berbagai bentuk, seperti kekerasan fisik, ekonomi, psikologis, dan seksual.
DP3A juga memberikan informasi mengenai cara-cara penanggulangan KDRT, antara lain dengan meningkatkan keimanan dan akhlak, memupuk saling menyayangi dan menghargai pendapat, menciptakan komunikasi yang baik antar anggota keluarga, serta mengelola keuangan keluarga secara bijaksana.
Jubardin, Kepala UPTD PPA DP3A Bombana menghimbau kepada Masyarakat untuk segera melaporkan kasus KDRT yang terjadi pada orang terdekat kepada pihak berwajib dan pemerintah setempat.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan bantuan yang tepat bagi para korban serta mencegah terulangnya tindakan kekerasan di dalam rumah tangga.
“Kita harus tahu apa itu KDRT. bentuknya seperti kekerasan fisik, kekerasan ekonomi, kekerasan psikologis, dan dan kekerasan seksual. Dan cara pencegahannya harus dimulai dari diri kita yakni keimanan atau keagamaan diperbaiki, memupuk saling menyayangi dan menghargai pendapat, menciptakan komunikasi yang baik antar anggota keluarga, serta mengelola keuangan keluarga secara bijaksana,” Ucapnya.