BOMBANANEWS.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bombana ditetapkan sebagai percontohan dalam Piloting pengelolaan data kasus kekerasan perempuan dan anak melalui Aplikasi SIMPONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) Versi 3 Manajemen Kasus.
Penetapan tersebut tidak lepas dari keberhasilan DP3A Bombana dalam mengimplementasikan penginputan data kasus kekerasan perempuan dan anak secara tepat waktu dan sesuai standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI.
Sebelumnya, pada bulan Oktober lalu, KemenPPPA RI menyurati 17 provinsi dan 35 kabupaten/kota di Indonesia untuk melakukan penginputan data kasus kekerasan perempuan dan anak melalui Aplikasi SIMPONI PPA Versi 3 Manajemen Kasus. Masa penginputan data tersebut dimulai sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2025.
Menindaklanjuti surat tersebut, Dinas PPPA Bombana melalui Admin atau Pengelola Data Kekerasan UPTD PPA, Mansur, langsung bergerak cepat melakukan penginputan data kasus. Langkah cepat tersebut membuahkan hasil positif hingga batas waktu yang ditentukan oleh kementerian.
“Karena kami dinilai sangat terampil dalam hal piloting pengelolaan data kasus yang penginputannya secara online melalui Aplikasi SIMPONI PPA Versi 3, maka kami menjadi percontohan dari Sultra,” jelas Mansursaat ditemui diruangannya.
Ia menambahkan, dari sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara, hanya Kabupaten Bombana yang mampu melakukan penginputan data secara lengkap, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem SIMPONI PPA.
Menurut Mansur, keunggulan DP3A Bombana terletak pada kesiapan sumber daya manusia di UPTD PPA.
“Di UPTD PPA kami sudah dilengkapi tim yang lengkap, mulai dari petugas penerima aduan, penanganan kasus, hingga pendampingan korban,” tutupnya.
