BOMBANANEWS.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bombana melaksanakan Rapat Evaluasi Mandiri Kabupaten Layak Anak (KLA) pada Kamis, 26 Februari 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bombana dalam mewujudkan daerah yang ramah dan aman bagi anak melalui pemenuhan hak serta perlindungan khusus anak.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas DP3A Bombana, Mappatang, S.Pi., yang didampingi oleh Sekretaris Dinas.
Dalam sambutannya, Mappatang menegaskan pentingnya evaluasi mandiri sebagai langkah strategis untuk mengukur capaian indikator Kabupaten Layak Anak.
“Evaluasi mandiri ini menjadi cermin bagi kita semua untuk melihat sejauh mana komitmen dan kerja nyata dalam pemenuhan hak anak di Kabupaten Bombana. Semua diharapkan bekerja maksimal, Setiap kegiatan didokumentasikan dan absen kehadiran harus diperhatikan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa sinergi antarorganisasi perangkat daerah sangat dibutuhkan untuk mempertahankan dan meningkatkan capaian KLA.
Untuk diketahui, Mappatang baru saja dilantik sebagai Kepala Dinas DP3A Kabupaten Bombana menggantikan Abdul Rahman. Di bawah kepemimpinannya, diharapkan penguatan koordinasi dan inovasi program perlindungan anak semakin optimal.
Dalam rapat tersebut dibahas secara rinci lima klaster utama Kabupaten Layak Anak.
Klaster pertama adalah Hak Sipil dan Kebebasan, yang meliputi kepemilikan akta kelahiran, akses informasi layak anak, serta partisipasi anak dalam forum anak daerah.
Klaster kedua yakni Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, yang mencakup upaya pencegahan perkawinan anak, penguatan peran keluarga dalam pengasuhan, serta penyediaan layanan pengasuhan alternatif bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Selanjutnya Klaster Ketiga tentang Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, meliputi penurunan angka stunting, peningkatan cakupan imunisasi, pelayanan kesehatan ramah anak, serta pemenuhan gizi seimbang bagi anak.
Klaster keempat adalah Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya, yang berfokus pada wajib belajar 12 tahun, sekolah ramah anak, ketersediaan ruang bermain ramah anak, serta pengembangan kreativitas dan bakat anak.
Adapun Klaster Kelima yakni Perlindungan Khusus, yang mencakup perlindungan anak korban kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi; anak berhadapan dengan hukum; anak dalam situasi darurat; hingga penguatan layanan pengaduan dan pendampingan.
Melalui evaluasi ini, DP3A Bombana berharap seluruh indikator KLA dapat terpenuhi secara optimal demi terwujudnya Kabupaten Bombana sebagai Kabupaten Layak Anak yang berkelanjutan.
