BOMBANANEWS – Senin (6 Maret 2023), Abdul Wahid dilantik menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan satu kursi yang ditinggalkan oleh Almarhum Ahmad Mujahid.
Pelantikan Abdul Wahid sebagai PAW tersebut merujuk Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Masi, Nomor 157 Tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Bombana Pengganti Antar Waktu (PAW) yang ditantatangani di Kendari pada tanggal 13 Februari 2023.
Diketahui, Abdul Wahid direkomendasikan ke DPRD setempat oleh partainya berdasarkan hasil rekapitulasi suara pada Pileg 2019 lalu. Nama Abdul Wahid tercatat menduduki peringkat kedua terbanyak menyusul nama Ahmad Mujahid.
Abdul Wahid merupakan caleg nomor urut 05 dari Partai Golkar dapil V (Kabaena) yang memperoleh suara terbanyak kedua. Berdasarkan data perolehan suara Pemilu 2019 lalu, Abdul Wahid memperoleh suara 169.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, daftar perolehan suara calon anggota dewan dari Partai Golkar sesuai hasil Pilcaleg tahun 2019 lalu yang telah ditetapkan melalui rapat pleno KPU, untuk Dapil V Bombana, Ahmad Mujahid sebagai calon nomor urut 1 memperoleh 1.236 suara, menyusul Siti Nurhikmah 73 suara, Tity Indrayani 32 suara, Hasnah, S.I.Kom 102 suara dan Abdul Wahid 169 suara.
Warga Kabaena, Rahim memberikan dukungan kepada Abdul Wahid semoga dapat menjaga amanah dari jabatan yang diembannya.
“Selamat, Semoga Amanah,” singkat. (Red)