BOMBANANEWS.COM – Dewan Pers dan Kejaksaan Republik Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa, 15 Juli 2025, di Jakarta.
Penandatanganan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dan Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin.
Dikutip Dalam Naskah MOU Nomor : 05/DP/ MoU/VII/2025, Nomor : 10 Tahun 2025, Keduanya menyepakati kerja sama strategis ini sebagai bagian dari upaya memperkuat peran institusi masing-masing dalam sistem demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa Dewan Pers merupakan lembaga independen yang memiliki peran penting dalam mengembangkan kemerdekaan pers dan menyelesaikan berbagai pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan. Ia menilai kolaborasi ini akan memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers.
Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan bahwa Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang berwenang dalam bidang penuntutan dan pelaksanaan kekuasaan negara di bidang hukum. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan berkomitmen untuk turut menjaga kemerdekaan pers yang bertanggung jawab dan sejalan dengan ketentuan hukum.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi dukungan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers, penyediaan ahli dari Dewan Pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Dengan demikian, kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif tetapi juga substantif.
Dalam mendukung penegakan hukum, kedua pihak sepakat untuk saling bertukar data dan informasi, selama tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Data yang dimaksud meliputi informasi yang tidak bersifat rahasia dan tidak melibatkan pihak ketiga tanpa persetujuan para pihak.
NotaKesepahaman yang berjumlah 13 Pasal ini juga merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan seperti UU Hukum Acara Pidana, UU Pers, UU Penyiaran, UU Kejaksaan, dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini menunjukkan bahwa kerja sama ini dilandasi dasar hukum yang kuat dan relevan dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi momentum baru dalam membangun sinergi antara Dewan Pers dan Kejaksaan RI demi mewujudkan penegakan hukum yang adil, perlindungan terhadap kebebasan pers, serta peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat