Case Conference “Tingkatkan Kapasitas Layanan Pendampingan Perempuan dan Anak” Di Bombana

Case Conference Peningkatan Kapasitas Layanan Pendampingan Perempuan dan Anak di Kecamatan Lantari Jaya

Rumbia, BombanaNews.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bombana memperkuat fungsi lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak melalui case conference atau Bimbingan teknis dan supervisi di Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana pada Rabu (14 September 2023).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bombana, Siti Sapiah Rustam menyampaikan bahwa perempuan dan anak memiliki kerentanan untuk mendapat kekerasan dan perlakuan salah dari lingkungannya.

“Kita semua harus bersama-sama, bergotong royong, untuk memutus lingkaran kekerasan terhadap perempuan dan anak, tidak hanya melalui regulasi namun melalui tindakan yang lebih nyata melalui pemberian layanan yang cepat, akurat, terintegrasi dan komprehensif serta merata pada seluruh perempuan dan anak wilayah di Kabupaten Bombana,” Jelas Siti Sapiah.

Bacaan Lainnya

Menurut Mantan Kadis DLH Bombana, maraknya kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak belakangan ini perlu untuk ditindaklanjuti secara holistik, mulai dari proses penerimaan pengaduan hingga terminasi kasus yakni cepat, akurat, komprehensif dan terintegrasi sebagai tanggungjawab dan fungsi layanan perlindungan perempuan dan anak, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan seluruh lembaga penyedia layanan diharapkan dapat menginternalisasi pendekatan tersebut sehingga proses penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin optimal.

Salah satu hal yang cukup mendasar bagi penyedia lembaga layanan adalah fungsi koordinasi, karena tidak ada satu lembaga layanan pun yang bisa berdiri sendiri untuk merespon kasus perempuan dan anak.

Hal inilah yang mendasari dilibatkannya sejumlah lembaga layanan dalam kegiatan ini, diantaranya adalah kejaksaan, kepolisian, dinas kesehatan, dinas sosial, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Lembaga Bantuan Hukum yang ada.

Sebagaimana diatur melalui Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan Dan Anak; dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Adanya realita peningkatan data kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bombana beberapa tahun terakhirnya ini yang terlayani di UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bombana menjadi perhatian Pemerintah.

Dalam kegaiatan Case Conference ini, Dinas P3A Bombana turut melibat lembaga-lembaga yang sangat berperan penting dalam penanganan perkara jika ditemukan tindak kekerasan perempuan dan anak yakni Polres Bombana yang diwakili oleh Kanit PPA Polres Bombana Aiptu Erlan SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bombana Horas Erwin Siregar SH dan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Mico Naharia, SH.,MH sebagai pembicara dalam kegaiatan tersebut.

Masing-masing memberikan pemahaman kepada masyarakat dan Tim Satgas PPA di Kecamatan Lantari jaya tentang peran lembaga Kepolisian, Kejaksaan dan Lembaga Bantuan Hukum dalam penanganan perkara kasus kekerasan anak. (Adv).

Penulis : HIR

Pos terkait