BOMBANANEWS.COM-Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Bombana melakukan penandatanganan perjanjian kinerja dengan Pj. Bupati Bombana, Senin (19 Februari 2024).
Perjanjian ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 mengenai akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah.
Penandatanganan perjanjian berlangsung di Ruang Rapat Measa Laro Kantor Bupati Bombana dan dipimpin langsung oleh Pj Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si.
Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) terhadap Kabupaten Bombana memperoleh predikat B dengan nilai 66,49, dan menegaskan komitmen untuk mencapai nilai BB atau sangat baik di masa mendatang.
“Melalui perjanjian kinerja ini, kami akan menilai keseriusan saudara dalam melaksanakan tanggung jawab yang telah di berikan dan sebagai pengembangan karir saudara kedepannya”, ucapnya.
Selanjutnya Pj. Bupati berharap, setelah penandatanganan perjanjian kinerja ini, OPD dan Camat dapat menindaklanjutinya secara berjenjang kepada Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional dibawah kewenangannya untuk menyusun Perjanjian Kinerja sebagai komitmen mereka dalam mendukung kepemimpinan di setiap OPD dan Kecamatan.
“Saya yakin karena kita semua sudah lama berkecimpung di dunia pemerintahan pasti bisa meraih nilai BB tersebut. Namun, Kami Di Kab. Bombana tidak akan sanggup bekerja sendiri, karena itu dukungan para camat sangat kami butuhkan,” Ucapnya.
Untuk itu, Pj Bupati Bombana ini mengajak seluruh OPD, Camat untuk mengevaluasi kembali hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan ditahun 2023, Bupati juga berharap untuk dapat mengawal secara intens terhadap pencapaian target dan kinerja OPD masing-masing.