Arsul Sani Resmi Jabat Hakim Mahkamah Konstitusi

Foto Istimewa

Jakarta, 18 Januari 2024-Arsul Sani resmi menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucapkan sumpah jabatan dalam sebuah upacara di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Pengambilan sumpah tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam seremoni pelantikan, Arsul Sani mengenakan toga berwarna merah khas hakim MK, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pelantikannya nomor 102 P tahun 2023 mengenai pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Upacara dimulai dengan pemutaran lagu kebangsaan “Indonesia Raya”, lalu Arsul Sani membacakan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi. Dalam sumpahnya, ia bersumpah untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Arsul mengikuti sumpah jabatan yang dibacakan oleh Presiden Joko Widodo, Dikutip pada Siaran Langsung Televisi Nasional.

Bacaan Lainnya

Setelah mengucapkan sumpah jabatan, Arsul Sani dan Presiden Jokowi menandatangani berita acara pelantikan. Acara tersebut dihadiri oleh para hakim MK, antara lain Suhartoyo, Saldi Isra, Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic.

Tidak hanya hakim MK, namun turut hadir juga Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menko Polhukam Mahfud Md, Mensesneg Pratikno, Wakil Ketua MPR Muhammad Fadel, Ketua KY Amzulian Rifai, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Sebelumnya, Arsul Sani terpilih sebagai hakim konstitusi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan di Komisi III DPR, yang kemudian disahkan melalui rapat paripurna. Pelantikan Arsul Sani ini menandai pergantian posisi dari Wahiddudin Adams yang telah memasuki masa pensiun.

Pos terkait